- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 NOMOR 12/PDT.G/2020/PN STG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENAMBAHKAN AMAR DALAM EKSEPSI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT MELAKUKAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR TAGIHAN YANG BELUM DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP837.921.000,00 (DELAPAN RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Tanggal 18 Agustus 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Stg yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang menambahkan amar dalam eksepsi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian jual beli bahan bangunan antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat melakukan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejumlah Rp837.921.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 86/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrdwi Winarko |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2437 K/Pdt/2021
Banding : 86/PDT/2020/PT PTK
Statistik14350