Putusan PTA SURABAYA Nomor 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtar Yusuf |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. Ibrahim Salim |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | ? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember, Nomor 0435/Pdt.G/2015/PA.Jr, tanggal 30 September 2015 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan penggugat konpensi seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING); 3. Menetapkan seorang anak bernama ANAK, umur + 3 tahun 8 bulan (lahir tanggal 13 Januari 2013) berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat konpensi sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Balung, dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan harta bersama Penggugat rekonpensi/Terbanding dan Tergugat rekonpensi/Pembanding terdiri dari: 2.1. Sebidang tanah pekarangan dibeli tahun 2009, luas + 400 m2, ukuran + 31 m x + 12,67 m, dan 1 (satu) unit bangunan rumah luasnya, ukuran + 18,8 m x + 6,93 m, serta 1 (satu) unit bangunan toko di atasnya, ukuran + 5,35 m x + 4,4 m, sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Rumah Dullasan;- Sebelah Selatan : Jalan Desa;- Sebelah Barat : Rumah H. Musleh;- Sebelah Timur : Rumah Syafiudin;2.2. Sebidang tanah Sawah yang dibeli tahun 2012, luas + 949 m2, ukuran + 38,80 m x + 26,30 m, sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Misnawati;- Sebelah Selatan : Sawah Suwati;- Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar;- Sebelah Timur : Sawah Susuk Misri;2.3. Sebidang tanah Sawah yang dibeli pada tahun 2013, luas + 1.070 m2 , ukuran + 38,80 m x + 24,70 m, tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah H. Said Ali;- Sebelah Selatan : Sawah Suwati;- Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar;- Sebelah Timur : Sawah Susuk Cacing;2.4. Sebidang tanah Sawah yang dibeli pada tahun 2013, luas + 838 m2, ukuran + 30 m x + 26,30 m, tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Wahab;- Sebelah Selatan : Sawah Sahri;- Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar;- Sebelah Timur : Irigasi;2.5. Sebidang tanah Sawah yang dibeli pada tahun 2013, luas + 721 m2, ukuran + 29,60 m x + 24,40 m, tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah B. Siti;- Sebelah Selatan : Sawah Alfina/Misna;- Sebelah Barat : Sawah P. Susno Tinawi;- Sebelah Timur : Sawah P. Ngatiwar Buari;2.6. Sebidang tanah Sawah yang dibeli pada tahun 2013, luas + 936 m2, ukuran panjang bagian sebelah barat + 35,70 m x lebar bagian sebelah utara + 26 m, sedangkan panjang sebelah timur + 35 m x lebar bagian sebelah selatan + 25,80 m, tanah sawah tersebut sekarang digadaikan kepada B. Atim, yang terletak di Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah B.Tama/Misari/B. Mistani;- Sebelah Selatan : Sawah P. Holik;- Sebelah Barat : Sawah P. Siti Siman;- Sebelah Timur : Sawah Rusmini/Misari/B. Matholil;3. Menetapkan harta bersama tersebut pada angka 2.1 s/d 2.6 dibagi dua bagian, masing-masing Penggugat rekonpensi/Terbanding dan Tergugat rekonpensi/Pembanding mendapat (satuperdua) bagian; 4. Menghukum Penggugat rekonpensi/Terbanding dan Tergugat rekonpensi/Pembanding untuk membagikan harta bersama tersebut diatas secara natura dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, dapat dilakukan dengan bantuan Pejabat Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua bagian, masing-masing mendapat (satuperdua) bagian;Dalam Konpensi dan Reponpensi- Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 3.706.000,- (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat banding, sebesar Rp 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 435/Pdt.G/2015/PA.Jr
Statistik8233