Putusan PA JEMBER Nomor 435/Pdt.G/2015/PA.Jr |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2015/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ach. Zayyadi |
Hakim Anggota | H. Khamimudin, Suyadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat konpensi (Tergugat konpensi/ Pernggugat rekonpensi) terhadap Penggugat konpensi (Misnawati binti Pantak);3. Menetapkan seorang anak bernama Niken Angraini Biang Kadewi, umur 3 tahun 8 bulan (lahir tanggal 13 Januari 2012) berada di bawah pemeliharaan ((hadhonah) Penggugat konpensi sampai anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun);4. Menyatakan Tergugat konpensi dapat mengajak seorang anaknya yang bernama: Niken Angraini Biang Kadewi pergi berekreasi, bersilaturrahmi dengan sepengetahuan dan seijin Penggugat konpensi dengan tidak merugikan kepentingan anak tersebut;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Balung, Kabupaten Jember yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat konpensi dan tempat tinggal Tergugat konpensi dan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Tidak dapat menerima gugatan Penggugat konpensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya;2. Menetapkan sebagai hukum harta benda berupa: a. Sebidang tanah pekarangan yang dibeli pada tahun 2009, seluas 400 m = panjang 31 m x lebar 12,67 m, Persil Nomor 21, Blok 03, Klas D II, Kohir Nomor C.1557, Akta Jual Beli No.827/BALUNG/2009 antara HOSNURWATI selaku Penjual dan MISNAWATI selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Balung, tertanggal 07 September 2009; di atas tanah tersebut sudah dibangun rumah, dengan luas bangunan = panjang 18,8 m x lebar 6,93 m, beratap genteng karang pilang, tembok batu bata, lantai keramik, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) kamar keluarga, 1 (satu) kamar tamu, 1 (satu) ruangan dapur, 1 (satu) kamar mandi, 1 (satu) ruangan Mushalla, 1 (satu) ruangan gudang dan di depan rumah tersebut selain ada pagar tembok berterali besi dan berpintu berterali besi juga ada bangunan toko dengan panjang 5,35 m x lebar 4,4 m, tanah dan bangunan tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Dusun Balung Kopi Gumuk Kacir RT.002 RW.004, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Dullasan; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Rumah H.Musleh; Sebelah Timur : Rumah Syafiudin;b. Sebidang tanah sawah yang dibeli pada tahun 2012, seluas 949 m = panjang 38,80 m x lebar 26,30 m, Persil Nomor 36, Blok 013, Klas S II, NOP.0060130163, Kohir Nomor C.789 Akta Jual Beli No.341/BALUNG/2013 antara SUWATI selaku Penjual dan EDY GUNAWAN selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Balung, tertanggal 28 Maret 2013; tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Dusun Balung Kopi Gumuk Kacir, Desa Balung Kidul RT.002 RW.003, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah Misnawati; Sebelah Selatan : Sawah Suwati; Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar; Sebelah Timur : Sawah Susuk Misri;c. Sebidang tanah sawah yang dibeli pada tahun 2013, seluas 1.070 m = panjang 38,80 m x lebar 24,70 m, Persil Nomor 36, Blok 013, Klas S II, NOP. 006013, Kohir Nomor C.1710, Akta Jual Beli No.264/BALUNG/2013 antara SUHADI ELHAR selaku Penjual dan MISNAWATI selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Balung, tertanggal 18 Maret 2013; tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Dusun Balung Kopi Gumuk Kacir, Desa Balung Kidul RT.002 RW.003, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah H.Said Ali; Sebelah Selatan : Sawah Suwati; Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar; Sebelah Timur : Sawah Susuk Cacing;d. Sebidang tanah sawah yang dibeli pada tahun 2014, seluas 838 m = panjang 30 m x lebar 26,30 m, Petok No.1905, Persil 36, Blok S.I, Akta Jual Beli No.1503/2013 antara MARIATUL LATIFAH selaku Penjual dan MISNAWATI selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, tertanggal 27 Desember 2013; tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Dusun Balung Kopi Gumuk Kacir, Desa Balung Kidul RT.002 RW.003, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah Wahab; Sebelah Selatan : Sawah Sahri; Sebelah Barat : Sawah Suadi Elhar; Sebelah Timur : Irigasi;e. Sebidang tanah sawah yang dibeli pada tahun 2014, seluas 721 m = panjang 29,60 m x lebar 24,40 m, Petok No. 1468, Persil 34, Blok S.I; Akta Jual Beli No.1701/2013 antara MISTAM selaku Penjual dan MISNAWATI selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, tertanggal 28 Desember 2013; tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Penggugat rekonpensi, yang terletak di Dusun Balung Kopi, Desa Balung Kidul RT.003 RW.008, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah B. Siti; Sebelah Selatan : Sawah Alfina/Misna; Sebelah Barat : Sawah P. Susno Tinawi; Sebelah Timur : Sawah P.Ngatiwar Buari;f. Sebidang tanah sawah yang dibeli pada tahun 2013, seluas 936 m = panjang bagian sebelah barat 35,70 m x lebar bagian sebelah utara 26 m, sedangkan panjang bagian sebelah timur 35 m x lebar bagian sebelah selatan 25,80 m, Persil 281, Blok 44-31, Klas S II, Kohir Nomor 4973, Akta Jual Beli No.260/BALUNG/2013 antara SANATI selaku Penjual dan MISNAWATI selaku Pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, tertanggal 14 Maret 2013; tanah sawah tersebut sekarang digadaikan kepada B.Atim, yang terletak di Dusun Wetan Kali RT.003 RW.011 , Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah B.Tama/Misari/B.Mistani; Sebelah Selatan : Sawah P.Holik; Sebelah Barat : Sawah P.Siti Siman; Sebelah Timur : Sawah Rusmini/ Misari/B.Matholil; adalah sebagai harta bersama Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi;3. Menetapkan sebagai hukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak setengah bagian dari harta bersama tersebut;4. Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan setengah bagian kepada Tergugat rekonpensi dan setengah bagian kepada Penggugat rekonpensi, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (setengah) bagian kepada Tergugat rekonpensi dan (setengah) bagian kepada Penggugat rekonpensi setelah dipotong biaya lelang, pajak dan sebagainya.Dalam Konpensi Dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat konpensi/ Tergugat rekonpensi dan Tergugat konpensi/ Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp..3.706.000,- (tiga juta tujuh ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 362/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 435/Pdt.G/2015/PA.Jr
Statistik6620