- Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA Alias I MADE SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir.
- 1 (satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;
- 1 (satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan AN. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir;
- Foto copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1333/Pid.B/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1333/Pid.B/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Novita Riama |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Esthar Oktavi, hakim Anggota 2: Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. 3. 4. 5. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1333/Pid.B/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1333/Pid.B/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid/2019/PT DPS
Kasasi : 719 K/Pid/2019
Pertama : 1333/Pid.B/ 2018/PN Dps
Statistik18392