Putusan PT DENPASAR Nomor 15/Pid/2019/PT DPS |
|
Nomor | 15/Pid/2019/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Budi Santoso |
Panitera | I Wayan Sadiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1333/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 25 Pebruari 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MADE SUMANTRA Alias I MADE SUMANTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi tanda terima uang tanggal 14 Juli 1990 nominal Rp. 150.000.000,- yang ditandatangani oleh I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Nomor:430/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang dilegalisir;- 1 (satu) exemplar foto copy Sertifikat Hak Milik No.707/Desa Benoa, Luas 11800 M2 atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;- 1 (satu) exemplar foto copy Akta Perjanjian Nomor: 17 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir;- 1 (satu) exemplar foto copy Akta Kuasa Nomor: 18 tanggal 4 Oktober 1991 yang dibuat di Notaris T. FRANCISCA TERESA N, S.H., yang dilegalisir.- 1 (satu) exemplar foto copy warkah terbitnya SHM 707/Desa Benoa, yang kedua (pengganti) atas nama I MADE SUMANTRA, yang dilegalisir;- 1 (satu) exemplar foto copy warkah Permohonan Hak Guna Bangunan An. PT. Mulia Graha Tatalestari berkedudukan di Jakarta dengan letak tanah Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, yang dilegalisir;- Foto copy surat Keterangan No.Pol.: KTR/1116/VIII/1991/PMT,tgl 19-8-1991;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid/2019/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 15/Pid/2019/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid/2019/PT DPS
Kasasi : 719 K/Pid/2019
Pertama : 1333/Pid.B/ 2018/PN Dps
Statistik18982