Putusan PN DENPASAR Nomor 340 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
|
Nomor | 340 / Pdt.G / 2014 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | Beslin Sihombing, . Dan A. A. Ketut Anom Wirakanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; ----------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II; --------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------2. Menyatakan jual-beli obyek sengketa yang diadakan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang diadakan di hadapan dan dilegalisir oleh Turut Tergugat I adalah cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum; ----------------3. Menyatakan jual-beli atas obyek sengketa yang diadakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan yang diadakan di hadapan Turut Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pengggugat; -----4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan ke-6 (enam) bangunan RUKO obyek sengketa tersebut kepada Penggugat maupun kepada ahli warisnya almarhum NY.NELLY SURYATI WIDJAJA ; ----------5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; -------------------------------------------------------------------6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa dalam perkara ini; ------------------------------7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------- Menolak gugat rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; ----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi ; Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang sebesar Rp. 2.842.000,- ; -------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 340_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2285 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 106 PK/Pdt/2019
Pertama : 340/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik4217