Putusan PT DENPASAR Nomor 138/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 138/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | H. Rasminto, I Isna Renishwari Cindrapole |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima Permohonan banding dari ?Pembanding I semula Tergugat I Dalam Konpensi sekaligus Penggugat Dalam Rekonpensi?, ?Pembanding II semula Tergugat II?dan?Pembanding III semula Turut Tergugat I? tersebut; ----------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 April 2015 Nomor : 340/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut; --------DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI : ? Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat; --------------------------DALAM EKSEPSI :? Mengabulkan eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I Dalam Konpensi sekaligus Penggugat Dalam Rekonpensi, Pembanding II semula Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat II; ----------------------DALAM POKOK PERKARA :? Menyatakan gugatan dari Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan dari Pembanding I semula Penggugat Dalam Rekonpensi sekaligus Tergugat I Dalam Konpensi tidak dapat diterima; ------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Terbanding semula Penggugat Dalam Konpensi sekaligus Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 138/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2285 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 106 PK/Pdt/2019
Pertama : 340/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik8012