Putusan PN DENPASAR Nomor 905/Pdt.G/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 905/Pdt.G/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Agus Walujo Tjahyono, I G. N. Partha Bhargawa |
Panitera | Ni Nyoman Suryathi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III, Tergugat II, dan Tergugat IV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Bukti Kredit (SBK) atas nama Tergugat IV dan Tergugat V beserta turunannya adalah sah sebagai perjanjian hutang piutang atau perjanjian kredit dengan Penggugat;3. Menyatakan secara hukum bahwa penjualan yang dilakukan oleh Penggugat atas Barang Jaminan (BJ) milik Tergugat IV senilai Rp. 4.884.170.000,- (empat milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Barang Jaminan milik Tergugat V sebesar Rp. 3.671.977.400,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) adalah sah dan final ;4. Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan wanprestasi;5. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kekurangan kewajiban kepada Penggugat, masing-masing kepada Tergugat IV sebesar Rp. 1.261.199.500,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat V sebesar Rp. 2.201.428.500,- (dua milyar dua ratus satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah);6. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) tertanggal 26 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah sah ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng bertanggung jawab untuk membayar kekurangan kewajiban Tergugat IV dan Tergugat V tersebut, apabila kekurangan kewajiban Tergugat IV sebesar Rp. 1.261.199.500,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tidak terbayar lunas, dan kekurangan kewajiban Tergugat V sebesar Rp. 2.201.428.500,- (dua milyar dua ratus satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tidak dibayar lunas;8. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi /Tergugat I dan Tergugat III Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi /Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Tergugat I dan Tergugat III Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat II rekonvensi dan Tergugat V Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 915 K/Pdt/2017
Banding : 47/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 962 PK/Pdt/2018
Pertama : 905/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik1600