Putusan PT DENPASAR Nomor 47/PDT/2016/PT.DPS 													 | 
												|
| Nomor | 47/PDT/2016/PT.DPS | 
| Para Pihak | 1. DODOK SUTIYONO, BA sebagai Pembanding I; 2. PAULINA A. LEWOKEDA sebagai Pembanding II; 3. NORA IDANINGSIH, SE sebagai Pembanding III;Melawan Direktur Utama PT PEGADAIAN (Persero) sebagai Terbanding;1. NI KOMANG SUMIATI sebagai Turut Terbanding I; 2. SETO KUNTO AJI sebagai Turut Terbanding II; | 
| Tingkat Proses | Banding | 
| Klasifikasi | |
| Kata Kunci | Wanprestasi | 
| Tahun | 2016 | 
| Tanggal Register | — | 
| Lembaga Peradilan | PT DENPASAR | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PT | 
| Hakim Ketua | Rasminto | 
| Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Hidayatul Manan | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PERBAIKAN | 
| Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima Permohonan banding Para Pembanding /Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 905/Pdt.G/2014/ PN.Dps, tanggal 30 September 2015, sepanjang mengenai petitum Nomor 7 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 905/Pdt.G/2014/ PN.Dps, tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Bukti Kredit (SBK) atas nama Tergugat IV dan Tergugat V beserta turunannya adalah sah sebagai perjanjian hutang piutang atau perjanjian kredit dengan Penggugat;3. Menyatakan secara hukum bahwa penjualan yang dilakukan oleh Penggugat atas Barang Jaminan (BJ) milik Tergugat IV senilai Rp. 4.884.170.000,- (empat milyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Barang Jaminan milik Tergugat V sebesar Rp. 3.671.977.400,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) adalah sah dan final ;4. Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan wanprestasi;5. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar kekurangan kewajiban kepada Penggugat, masing-masing kepada Tergugat IV sebesar Rp. 1.261.199.500,- (satu milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat V sebesar Rp. 2.201.428.500,- (dua milyar dua ratus satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah);6. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) tertanggal 26 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah sah ;7. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 905/Pdt.G/2014/PN.Dps, tanggal 30 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Pembanding/ Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); | 
| Tanggal Musyawarah | — | 
| Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
 - 47/PDT/2016/PT.DPS.zip
 - Download PDF
 - 47/PDT/2016/PT.DPS.pdf
 
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    
Kasasi : 915 K/Pdt/2017 
Banding : 47/PDT/2016/PT.DPS 
Peninjauan Kembali : 962 PK/Pdt/2018 
Pertama : 905/Pdt.G/2014/PN.Dps 
Statistik196151
 

