- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 107/ Pid.Sus-Anak / 2016/ PN.Tul, tanggal 9 Januari 2017 yang dimohonkan banding sekedar mengenai pengurangan masa penangkapan dan penahanan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No Mesin JBA1E-1084915 tanpa TNKB;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor Registrasi DE 3372 CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa Boerham |
Hakim Anggota | Moestofa Boerham |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saudara B. A. IRAWAN S. melalui Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-Anak/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-Anak/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB
Pertama : 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul
Statistik10223