Putusan PN TUAL Nomor 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul |
|
Nomor | 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN TulHATIJAH AVERIEN PADUWISHWELHEMUS NGABALIN Alias EMUS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | M.h Ulfa Rery, Vid F.c. Soplanit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN alias EMUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? ; ----2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ; --------------------------3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; -----------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak pelaku dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------------------5. Menetapkan barang bukti berupa ; -------------------------------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No MesinJBA1E-1084915 tanpa TNKB ;------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor Registrasi DE3372CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S ;-----------------------Dikembalikan kepada saudara B.A. IRAWAN S. melalui Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ;-------------------------------------------------6. Menetapkan anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2017/PT AMB
Pertama : 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul
Statistik6229