Putusan PTA MATARAM Nomor 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H.masruhan Ms, H. Sarwohadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0473/Pdt.G/2016/ PA.Pra. tanggal 4 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1438 Hijriah;Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan AMAQ KELUN telah meninggal dunia pada tahun 1960 dan INAQ KELUN pada tahun 1989 dengan meninggalkan harta peninggalan yaitu :2.1. Obyek sengketa 3.3 berupa tanah sawah atas nama H. Senum alias Senum NOP.0055.0 luas 11.219 M2 yang terletak di Sangkung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : tanah sawah Amaq Timin;- Sebelah timur : Dusun Gerepek;- Sebelah selatan : tanah sawah Amaq Jun, Amaq Paran dan Amaq Site;- Sebelah barat : tanah sawah Amaq Timin;2.2. Obyek sengketa 3.4, berupa tanah sawah dan kebun atas nama Amaq Kelun NOP.0029.0 luas 6.906 M2 yang terletak di Sengkudul, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : tanah Amaq Dinar;- Sebelah timur : tanah Amaq Sibu;- Sebelah selatan : tanah Amaq Medal;- Sebelah barat : parit;3. Menetapkan ahli waris Amaq Kelun dan Inaq Kelun serta bagian masing masing ahli waris adalah sebagai berikut :3.1. Amaq Lempar bin Amaq Kelun anak laki laki yang meninggal dunia tahun 2014 mendapat bagian atau 25% ditambah 5.22% = 30.22% diberikan kepada ahli warisnya masing masing :3.1.1. Inaq Lempar binti Amaq Melim (istri) mendapat bagian 1/8 = 3,77% (tiga koma tujuh puluh tujuh persen);3.1.2. Suherni binti H.Senum mendapat bagian 8.82% (delapan koma delapan puluh dua persen);3.1.3. Suherman bin H. Senum mendapat bagian 17,63 % (tujuh belas koma enam puluh tiga persen);3.2. Amaq Kume bin Amaq Kelun telah meninggal tahun 1967 diberikan kepada ahli warisnya Mawarni binti Amaq Kume mendapat bagian atau 25% (dua puluh lima persen);3.3. Amaq Seni bin Amaq Kelun mendapat bagian (25%) telah meninggal dunia tahun 2013 diberikan kepada ahli warisnya yaitu:3.3.1. Inaq Seni binti Amaq Doren mendapat 1/8 atau 3,13% (tiga koma dua belas persen);3.3.2. Seni binti Amaq Seni mendapat 5,55 % (lima koma lima puluh lima persen);3.3.3. Elim binti Amaq Seni mendapat 5,55% (lima koma lima puluh lima persen);3.3.4. Sanah binti Amaq Seni mendapat 5,55% (lima koma lima puluh lima persen);3.3.5. Amaq Lempar bin Amaq Kelun mendapat 5,22% (lima koma dua puluh dua persen) meninggal Tahun 2014 diberikan kepada ahli warisnya;3.4. Amaq Senang bin Amaq Kelun mendapat bagian (25%) telah meninggal dunia pada Tahun 2010 diberikan kepada ahli warisnya yaitu :3.4.1. Inaq Senang binti Amaq Beang (isteri) mendapat 1/8 bagian atau 3,13% (tiga koma tiga belas persen);3.4.2. Senang binti Amaq Senang (anak perempuan) mendapat bagian 4,37% (empat koma tiga puluh tujuh persen);3.4.3. Dowek bin Amaq Senang (anak laki laki) mendapat bagian 4,37% dan telah meninggal dunia diberikan kepada ketiga anaknya yaitu :3.4.3.1. Magrib bin Dowek mendapat bagian 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen);3.4.3.2. Maria binti Dowek mendapat bagian 0,87% (nol koma delapan puluh tujuh persen);3.4.3.3. Juarsah bin Dowek mendapat bagian 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen);3.4.4. Lasim (anak perempuan) mendapat bagian 4,37% (empat koma tiga puluh tujuh persen);3.4.5. Sahnun (anak laki laki) mendapat bagian 8,76% (delapan koma tujuh puluh enam persen);3.5. Menghukum Tergugat II (Suherman bin H. Senum) dan Tergugat I (Sahnun bin Amaq Senang), Turut Tergugat XVII (Sertaman bin Amaq Sertaman) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membagi obyek sengketa sebagaimana angka 2 (dua) di atas dan menyerahkan kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing masing ahli waris sebagaimana angka 3 (tiga), dan jika tidak bisa dibagi secara natura dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak sebagaimana angka 3 (tiga) di atas;3.6. Menyatakan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 1262 Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atas nama Senum yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah tanggal 23 Desember 1996 tidak mempunyai kekuatan hukum;3.7. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;3.8. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.025.000,00 (empat juta dua puluh lima ribu rupiah);III. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Pertama : 0473/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik9235