- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat 15 s/d 20 tidak dapat diterima ;
- Menyatakan AMAQ KELUN telah meninggal dunia pada tahun 1960 dan INAQ KELUN pada tahun 1989 di Dusun Sangkung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ;
- Sebelah utara : Tanah sawah Amaq Layim;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Rumpuk;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Kangin;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Ruki;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Lume;
- Sebelah selatan : Dusun Bengkung;
- Sebelah Barat : Saluran air;
- Sebelah Utara : Tanah sawah Amaq Timin;
- Sebelah Timur : Dusun Gerepek;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Jun, Amaq Paran dan Amaq Site;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Amaq Timin;
- Sebelah Utara : Tanah Amaq Dinar;
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Sibu;
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Medal;
- Sebelah Barat : Parit;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Suni;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Aris;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Aris, Amaq Ida dan H.Lume;
- Sebelah Barat : Tanah Amaq Ijam;
- anah sawah atas nama Amq Ida/Senum NOP.0058.0, luas 9.440 M2 yang terletak di Bengkung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Amaq Lase;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Amaq Time;
- Sebelah Selatan : Tanah SawahAmaq Layim;
- Sebelah Barat : Sungai/Cekdam;
- anah Kebun atas nama Amq Kelun NOP.0040.0, luas 9.843 M2 yang terletak di Dusun Tarung Arung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kebun Amaq Rudi/Dulasip;
- Sebelah Timur : SDN Sangi;
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun Amaq Lepang;
- Sebelah Barat : Sungai;
Putusan PA PRAYA Nomor 0473/Pdt.G/2016/PA.Pra |
|
Nomor | 0473/Pdt.G/2016/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Harun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Samad Harianto, S.ag, Br Hakim Anggota Imran |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnanik Kusprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menetapkan ahli waris INAQ KELUN yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut : 4.1. AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN; 4.2. AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN; 4.3. AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN; 4.4. AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN; 4.5. INAQ LEMPAR Binti AMAQ MELIM; 4.6. H. SENUM Bin AMAQ LEMPAR; 4.7. MAWARNI alias INAQ NUR Bin AMAQ KUME; 4.8. INAQ SENI Binti AMAQ DOREM; 4.9. SENI Binti AMAQ SENI; 4.10. ELIM Binti AMAQ SENI; 4.11. SANAH Binti AMAQ SENI; 4.12. INAQ SENANG Binti AMAQ BEANG; 4.13. SENANG Binti AMAQ SENANG; 4.14. DOWEK Bin AMAQ SENANG; 4.15. LASIM Binti AMAQ SENANG; 4.16. SAHNUN Bin AMAQ SENANG; 4.17. SUHERNI Binti H. SENUM; 4.18. SUHERMAN Bin H. SENUM; 4.19. MAGRIB Bin DOWEK; 4.20. MARIA Binti DOWEK; 4.21. JUARSAH Binti DOWEK; 5. Menetapkan harta peninggalan INAQ KELUN yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut : 5.1. Obyek sengketa 3.1 berupa: Tanah sawah atas nama Amaq Senang NOP.0001 luas 9.444 M2 yang terletak di Bengkung Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 5.2. Obyek sengketa 3.2, berupa : Tanah sawah atas nama Amaq Lempar, NOP.0062.0 luas 5.692 M2 yang terletak di Bengkung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 5.3. Obyek sengketa 3.3, berupa : Tanah Sawah atas nama H. Senum alias Senum NOP.0055.0 luas 11.219 M2 Yang terletak di Sangkung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 5.4. Obyek sengketa 3.4, berupa : Tanah sawah dan Kebun atas nama Amaq Kelun NOP.0029.0 luas 8.906 M2 yang terletak di Sengkudul, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : 5.5. Obyek sengketa 8.2, berupa : Tanah sawah dan Kebun atas nama Amq Senang NOP.0040.0, luas 17.500 M2 yang terletak di Ameng, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 5.6. Obyek sengketa 8.3, berupa : 5.7. Obyek sengketa 8.4, berupa : 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris INAQ KELUN, sebagai berikut: 6.1. AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN, mendapat 1/4 bagian dari tanah warisan ; 6.2. AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN, mendapat 1/4 bagian dari tanah warisan; 6.3. AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN, mendapat 1/4 bagian dari tanah warisan; 6.4. AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN, mendapat 1/4 bagian dari tanah warisan; 7. Menetapkan harta warisan AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN, adalah 1/4 bagian dari tanah warisan + sisa atau 15/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN; 8. Menetapkan ahli waris AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut: 8.1. INAQ LEMPAR Binti AMAQ MELIM (isteri); 8.2. SUHERNI Binti H. SENUM (cucu perempuan dari anak laki-laki); 8.3. SUHERMAN Bin H. SENUM (cucu laki-laki dari anak laki-laki); 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut : 9.1. INAQ LEMPAR Binti AMAQ MELIM, memperoleh 1/8 atau = 3/24 bagian dari yang diterima AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN ; 9.2. SUHERNI Binti H. SENUM, memperoleh 7/24 bagian dari yang diterima AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN sebagai ahli waris pengganti dari H. SENUM Bin AMAQ LEMPAR yang mendapatkan bagian sisa dari bagian yang diterima AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN; 9.3. SUHERMAN Bin H. SENUM, memperoleh 14/24 bagian dari yang diterima AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN sebagai ahli waris pengganti dari H. SENUM Bin AMAQ LEMPAR yang mendapatkan bagian sisa dari bagian yang diterima AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN; 10. Menetapkan harta warisan AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN, adalah 1/4 bagian dari tanah warisan; 11. Menetapkan ahli waris AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN, adalah: - MAWARNI alias INAQ NUR Binti AMAQ KUME (anak perempuan), sebagai ahli waris Pengganti dari AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN; 12. Menetapkan bagian ahli waris AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN, adalah : MAWARNI alias INAQ NUR Binti AMAQ KUME, memperoleh seluruh bagian yang diterima AMAQ KUME Bin AMAQ KELUN yaitu bagian dari harta peninggalan AMAQ KELUN dan INAQ KELUN; 13. Menetapkan harta warisan AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN, adalah 1/4 bagian dari tanah warisan; 14. Menetapkan ahli waris AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut: 14.1. INAQ SENI Binti AMAQ DAREM (isteri); 14.2. SENI Binti AMAQ SENI (anak perempuan); 14.3. ELIM Binti AMAQ SENI (anak perempuan); 14.4. SANAH Binti AMAQ SENI (anak perempuan); 14.5. AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN (saudara laki-laki); 15. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut : 15.1. INAQ SENI Binti AMAQ DAREM, memperoleh 1/8 atau = 3/24 atau = 9/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN ; 15.2. SENI Binti AMAQ SENI, memperoleh 16/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN ; 15.3. ELIM Binti AMAQ SENI, memperoleh 16/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN ; 15.4. SANAH Binti AMAQ SENI, memperoleh 16/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN ; 15.5. AMAQ LEMPAR Bin AMAQ KELUN, memperoleh sisa atau = 5/24 atau = 15/72 bagian dari yang diterima AMAQ SENI Bin AMAQ KELUN ; 16. Menetapkan harta warisan AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN, adalah 1/4 bagian dari tanah warisan; 17. Menetapkan ahli waris AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut: 17.1. INAQ SENANG Binti AMAQ BEANG (isteri); 14.2. SENANG Binti AMAQ SENANG (anak perempuan); 14.3 DOWEK Bin AMAQ SENANG (anak laki-laki); 14.4. LASIM Binti AMAQ SENANG (anak perempuan); 14.5. SAHNUN Bin AMAQ SENANG (anak laki-laki); 18. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN, sebagai berikut : 18.1. INAQ SENANG Binti AMAQ BEANG, memperoleh 1/8 atau = 6/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN ; 18.2. SENANG Binti AMAQ SENANG, memperoleh bagian sisa atau = 7/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN ; 18.3. DOWEK Bin AMAQ SENANG, memperoleh bagian sisa atau = 14/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN; 18.4. LASIM Binti AMAQ SENANG, memperoleh bagian sisa atau = 7/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN ; 18.5. SAHNUN Bin AMAQ SENANG, memperoleh bagian sisa atau = 14/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN ; 19. Menetapkan harta warisan DOWEK Bin AMAQ SENANG, memperoleh bagian sisa atau = 14/48 bagian dari yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN ; 20. Menetapkan ahli waris DOWEK Bin AMAQ SENANG, sebagai berikut: 17.1. MAGRIB Bin DOWEK (anak laki-laki); 14.2. MARIA Binti DOWEK (anak perempuan); 14.3 JUARSAH Bin DOWEK (anak laki-laki); 21. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris DOWEK Bin AMAQ SENANG, sebagai berikut : 21.1. MAGRIB Bin DOWEK, sebagai ahli waris Pengganti memperoleh 2/5 bagian dari yang diterima DOWEK Bin AMAQ SENANG sebesar 14/48 dari bagian yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN; 21.2. MARIA Binti DOWEK, sebagai ahli waris Pengganti memperoleh 1/5 bagian dari yang diterima DOWEK Bin AMAQ SENANG sebesar 14/48 dari bagian yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN; 21.3. JUARSAH Bin DOWEK, sebagai ahli waris Pengganti memperoleh 2/5 bagian dari yang diterima DOWEK Bin AMAQ SENANG sebesar 14/48 dari bagian yang diterima AMAQ SENANG Bin AMAQ KELUN; 22. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1262, tanggal 20 Desember 1996, luas tanah 14.344 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah atas nama SENUM, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 23. Menyatakan Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 628, tanggal 7 Oktober 1999, luas tanah 9.440 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah atas nama SENUM, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah tidak mempunyai kekuatan hukum ; 24. Menghukum Tergugat 1 s/d 14 untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini ; 25. Menghukum Tergugat 1 s/d 14 atau pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat sesuai bagian yang ditetapkan, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara ; 26. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 27. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat 1 s/d 14 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Pertama : 0473/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik430