Putusan PA MAMUJU Nomor 232/Pdt.G/2016/PA.Mmj |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2016/PA.Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Adaming |
Hakim Anggota |
S.ag., S.ag hakim Anggota 2: Mansur, Hakim Anggota 1: Hairil Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdullah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) 2. memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Mamuju untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa berupa ; a. Sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 25 x 15 M2 dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1098 Desa/Benggaulu An. H. Mouser, berikut rumah dan segala sesuatu yang diatasnya terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan lokasi Muh. Said; Timur dengan laham kelapa sawit; Selatan dengan lokasi Masdar; Barat dengan jalan raya; b. Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 1 Ha dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1212/Dapurang An. Muser, berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara dengan batas-batas sebagai berikut; Utara dengan lokasi H. Sahabuddin; Timur dengan Sungai kecil; Selatan dengan lokasi ahmad; Barat dengan lokasi Dongke. c. Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 3/4 Ha dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 93/Benggaulu An. H. Moser,berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara dengan batas-batas sebagai berikut; Utara dengan lokasi H. Sahabuddin; Timur dengan Lokasi Umar; Selatan dengan jalan; Barat dengan lokasi H. Sahabuddin. d.Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 1/2Ha,berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Dusun Tabalia, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara dengan batas-batas sebagai berikut; Utara dengan lokasi Hamzah; Timur dengan jalan; Selatan dengan Parit; Barat dengan lokasi Ria. e.Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 20are,berikut segala sesuatu yang ada diatasnya terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara dengan batas-batas sebagai berikut; Utara dengan lokasi Paulus Maton; Timur dengan jalan; Selatan dengan Sungai; Barat dengan Jalan. f. Emas 20 (dua puluh) gram berupa kalung dan gelang g. Uang tabungan tersimpan dalam rekening BRI sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) h. 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Pixer i. Sapi 2 9dua) ekor |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2016/PA.Mmj.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2016/PA.Mmj.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 232/Pdt.G/2016/PA. Mmj
Statistik4518