Putusan PTA MAKASSAR Nomor 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suudi Azhary Lc. |
Hakim Anggota | H. Sahabuddin, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Dra. Hj. Murni Muin. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang telah diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima. - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mamuju Nomor 232/Pdt.G/2016/ PA Mmj., tanggal 19 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awal 1438 Hijriyah.Mengadili Sendiri :- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;1. Menetapkan H. Moser bin Acong yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Pebruari 2015.2. Menetapkan para Penggugat/Pembanding (1. Hj. Kacimang binti Acong, 2. Hj. Marisah binti Acong, 3. Hj. Dawi binti Acong, 4. H. Sahabuddin bin Acong, 5. Hj. Hadaeni binti Acong, dan 6. Desi binti Acong) dan Tergugat/Terbanding (Hj. Masni binti Sawani) sebagai ahli waris dari pewaris, H. Moser bin Acong.3. Menetapkan ( seperdua) dari obyek sengketa berupa:3.1. Sebidang tanah perumahan seluas lebih kurang 25 x 15 m, berikut rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1098 Desa/Benggaulu, a.n. H. Moser, terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan lokasi Muh. Said,- Timur dengan lahan kelapa sawit,- Selatan dengan lokasi Masdar,- Barat dengan jalan raya.3.2. Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 1 (satu) ha, Sertifikat Hak Milik Nomor 1212/Dapurang a.n. Muser, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan lokasi H. Sahabuddin,- Timur dengan sungai kecil,- Selatan dengan lokasi Ahmad, - Barat dengan lokasi Dongke.3.3. Sebidang tanah perkebunan seluas kurang lebih (tiga perempat) Ha, Sertifikat Hak Milik Nomor 93/Benggaulu, a.n. H. Moser, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas:- Utara dengan lokasi H. Sahabuddin,- Timur dengan lokasi Umar,- Selatan dengan jalan,- Barat dengan lokasi H. Sahabuddin.3.4. Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih (setengah) Ha, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Dusun Tabalia, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas:- Utara dengan lokasi Hamzah,- Timur dengan jalan, - Selatan dengan parit,- Barat dengan lokasi Ria.3.5. Sebidang lahan perkebunan seluas kurang lebih 20 are, berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Dusun Tamoe, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan batas-batas:- Utara dengan lokasi Paulus Maton,- Timur dengan jalan,- Selatan dengan sungai, - Barat dengan jalan.3.6. Emas 20 (dua puluh) gram berupa kalung dan gelang.3.7. Uang tabungan tersimpan dalam rekening BRI sebesar Rp30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah).3.8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Pixer.3.9. 2 (dua) ekor sapi. Adalah merupakan harta warisan peninggalan Almarhum, Moser bin Acong.4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:- Tergugat (istri) = 1/4 x 100 % = 25 %.- Penggugat I (sdr prp) = 1/7 x 75 % = 10,714 %.- Penggugat II (sdr prp) = 1/7 x 75 % = 10,714 %.- Penggugat III (sdr prp) = 1/7 x 75 % = 10.714 %.- Penggugat IV (sdr lk2) = 2/7 x 75 % = 21.428 %.- Penggugat V(sdr prp) = 1/7 x 75 % = 10.714 %.- Penggugat VI (sdr prp) = 1/7 x 75 % = 10.714 %. =100 % 5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan kepada para Penggugat/Pembanding sesuai dengan bagiannya masing-masing. 6. Menyatakan sah dan berharga sita yang telah diletakkan oleh Jurusita/ Panitera Pengadilan Agama Mamuju terhadap obyek sengketa yang telah dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2016, kecuali sita atas obyek no. 3.7 berupa uang tabungan tersimpan di rekening BRI sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).7. Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mengangkat sita terhadap obyek no. 3, 7 tersebut.- Menolak gugatan para Penggugat/Pembanding untuk selebihnya.- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp10.196.000.00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan di tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 232/Pdt.G/2016/PA. Mmj
Statistik6529