Putusan PTA MAKASSAR Nomor 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad, S’ad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, M.h 2. Mame Sadafal |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 218/Pdt.G/2016/PA Pwl. tanggal 13 Desember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulawal 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Agama Watampone yaitu objek sengketa 2.3 dan 2.4 gugatan Penggugat dan Panitera Pengadilan Agama Polewali yaitu Objek sengketa 2.5, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12 angka 1 gugatan Penggugat adalah sah dan berharga, dan mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan Panitera Pengadilan Agama Watampone terhadap objek sengketa 2.2 gugatan Penggugat;3. Menetapkan harta sebagai berikut:3.1. Sebidang Tanah Sawah 2 (dua) petak (objek sengketa 2.3 gugatan Penggugat) seluas 1055 M2 (seribu lima puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Toro, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Timur : Tanah Sawah Bandu;- sebelah Selatan : Tanah Sawah Tahere (Maressa);- sebelah Utara : Tanah Sawah Bandu;- sebelah Barat : Jalanan.3.2. Sebidang Tanah Perumahan (objek sengketa 2.4 gugatan Penggugat) seluas 10X38 Meter = 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Lingkungan Toro, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Tanah Milik Musi ;- sebelah Selatan : Tanah Milik Herman; - sebelah Utara : Tanah Milik Sa?Ibu - sebelah Barat : Jalanan.3.3 Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.5 gugatan Penggugat) seluas 8X10 Meter = 80 M2 (delapan puluh meter persegi) terletak di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Kebun Muh. As?ad;- sebelah Selatan : Kebun Muh. As?ad;- sebelah Utara : Jalanan, Tanah milik Husain; - sebelah Barat : Tanah milik Hj. Bia.3.4 Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.7 gugatan Penggugat) seluas 286,75 M2 (dua ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Tanah milik Hj. Sania;- sebelah Selatan : Tanah milik A?ba;- sebelah Utara : Jalanan;- sebelah Barat : Tanah milik Bahar.3.5. Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.8 gugatan Penggugat) seluas 449,65 M2 (empat ratus empat puluh sembilan koma enam puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut; - sebelah Timur : Tanah milik Kalimundin;- sebelah Selatan : Tanah Milik Papa Jada;- sebelah Utara : Tanah milik Kalimundin; - sebelah Barat : Tanah milik Kanna Andi Sili.3.6. Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.9 gugatan Penggugat) seluas 50X35 Meter = 1.750 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Tanah milik Daraming;- sebelah Selatan : Tanah milik Kaco;- sebelah Utara : Tanah milik Paca;- sebelah Barat : Tanah milik Kaco.3.7 Sebidang Tanah sawah (objek sengketa 2.10 gugatan Penggugat) seluas 2.407,13 M2 (dua ribu empat ratus tujuh koma tiga belas meter persegi) terletak di Dusun Katitting, Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Tanah milik H. Bakki;- sebelah Selatan : Tanah milik Kama Diri(Kamaruddin);- sebelah Utara : Tanah milik Raupu; - sebelah Barat : Tanah milik Kama Diri(Kamaruddin).3.8. Sebidang Tanah Sawah (objek sengketa 2.11 gugatan Penggugat) seluas 1.061,49 M2 (seribu enam puluh satu koma empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; - sebelah Timur : Tanah milik Ali;- sebelah Selatan : Tanah milik Pua Mas;- sebelah Utara : Tanah milik Kama Lela; - sebelah Barat : Tanah milik Mastura.3.9. Barang Bergerak berupa :3.9.1. Satu buah Mobil Merk L.300 Diesel (objek sengketa 2.12 angka 1 gugatan Penggugat) Nomor Polisi DD 8675 BM atas nama dalam STNK Andason;3.9.2 Satu buah Motor Yamaha Fino (objek sengketa 2.12 angka 6 gugatan Penggugat) Nomor Polisi DC 3655 CU atas nama Syamsinar binti Syamsuddin;Adalah Harta bersama antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi.4. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana angka 3 (tiga) dimuka.5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya sebagaimana angka 4 (empat) dimuka;6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi obyek sengketa 2.1, 2.12 angka 3, 4 dan 5;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya.Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 218/Pdt.G/2016/PA Pwl. tanggal 13 Desember 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Rabiulawal 1438 Hijriyah MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan :2.1. Motor Yupiter MX An. Adi Sulis Hamdi, warna biru, nomor polisi DD 3389 WG;2.2. Motor Viar warna merah hitam An. Amri Asse Sompe, nomor polisi DD 6163 QE;2.3. Emas berupa gelang kaki 3 gram 3 kaca;2.4. Uang setoran Haji yang ditarik Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan pada rekening Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan Hutang : 3.1. Pada Bank Danamon sejumlah Rp157.324.876,00(seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah);3.2. Uang untuk dibayarkan ke H. Salama sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 4. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan bagian Tergugat Rekonvensi/Pembanding dari harta bersama pada poin, 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 masing-masing mendapat 1/2 (seperdua) bagian, serta menetapkan pula untuk membayar hutang bersama masing-masing 1/2 (seperdua) dari jumlah hutang bersama Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding pada poin 3.1 dan poin 3.2 diktum putusan Rekonvensi tersebut di atas.5. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membagi 2 (dua) dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan apabila tidak bisa di bagi secara natura, maka akan di jual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya, serta menghukum pula kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar hutang bersama tersebut.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp6.776.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 218/Pdt.G/2016/PA. Pwl
Statistik8243