- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera pengadilan Agama Bone yaitu objek sengketa 2.3 dan 2.4 gugatan Penggugat dan Panitera Pengadilan Agama Polewali yaitu Objek sengketa 2.5, 2.7, 2.8, 2.9, 2.10, 2.11, 2.12 angka 1 gugatan Penggugat adalah sah dan berharga, dan mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan Panitera Pengadilan Agama Bone terhadap objek sengketa 2.2 gugatan Penggugat.
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- . Sebidang Tanah Sawah 2 petak (objek sengketa 2.3 gugatan Penggugat) seluas 1055 M2 (seribu lima puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Toro, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- . Sebidang Tanah Perumahan (objek sengketa 2.4 gugatan Penggugat) seluas 10 X 38 Meter = 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Lingkungan Toro, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.7 gugatan Penggugat) seluas 286,75 M2 (dua ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.8 gugatan Penggugat) seluas 449,65 M2 (empat ratus empat puluh sembilan koma enam puluh lima meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.9 gugatan Penggugat) seluas 50 X 35 Meter = 1.750 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) terletak di Lingkungan Lemosusu, Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah sawah (objek sengketa 2.10 gugatan Penggugat) seluas 2.407,13 M2 (dua ribu empat ratus tujuh koma tiga belas meter persegi) terletak di Dusun Katitting, Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebidang Tanah Sawah (objek sengketa 2.11 gugatan Penggugat) seluas 1.061,49 M2 (seribu enam puluh satu koma empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Tandung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Utara : Tanah milik Kama Lela
- Barang Bergerak berupa :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan :
- Menetapkan Utang :
Putusan PA POLEWALI Nomor 218/Pdt.G/2016/PA.Pwl |
|
Nomor | 218/Pdt.G/2016/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Nurlinah K. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. A. Zahri, I. hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nailah B |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hamzah Appas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: --- sebelah Timur : Tanah Sawah Bandu --- sebelah Selatan : Tanah Sawah Tahere (Maressa) --- sebelah Utara : Tanah Sawah Bandu --- sebelah Barat : Jalanan. --- sebelah Timur : Tanah Milik Musi --- sebelah Selatan : tanah Milik Herman --- sebelah Utara : Tanah Milik Sa?Ibu --- sebelah Barat : Jalanan. 3.3 Sebidang Tanah Kebun (objek sengketa 2.5 gugatan Penggugat) seluas 8 X10 Meter = 80 M2 (delapan puluh meter persegi) terletak di Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut ; --- sebelah Timur : Kebun Muh. As?ad. --- sebelah Selatan : Kebun Muh. As?ad. --- sebelah Utara : Jalanan, Tanah milik Husain --- sebelah Barat : Tanah milik Hj. Bia --- sebelah Timur : Tanah milik Hj. Sania --- sebelah Selatan : Tanah milik A?ba --- sebelah Utara : Jalanan --- sebelah Barat : Tanah milik Bahar --- sebelah Timur : Tanah milik Kalimundin --- sebelah Selatan : Tanah Milik Papa Jada --- sebelah Utara : Tanah milik Kalimundin --- sebelah Barat : Tanah milik Kanna Andi Sili --- sebelah Timur : Tanah milik Daraming --- sebelah Selatan : Tanah milik Kaco --- sebelah Utara : Tanah milik Paca --- sebelah Barat : Tanah milik Kaco --- sebelah Timur : Tanah milik H. Bakki --- sebelah Selatan : Tanah milik Kama Diris (Kamaruddin) --- sebelah Utara : Tanah milik Raupu --- sebelah Barat : Tanah milik Kama Diris (Kamaruddin) --- sebelah Timur : Tanah milik Ali --- sebelah Barat : Tanah milik Mastura. 3.9.1. Satu buah Mobil Merk L.300 Diesel (objek sengketa 2.12 angka 1 gugatan Penggugat) Nomor Polisi DD. 8675 BM atas nama dalam STNK.Andason. 3.9.2 Satu buah Motor Yamaha Fino (objek sengketa 2.12 angka 6 gugatan Penggugat) Nomor Polisi DC. 3655 CU atas nama Syamsinar binti Syamsuddin. Adalah Harta bersama antara Penggugat konvensi dengan Tergugat konvensi. 4. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana angka 3 (tiga) dimuka. 5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya sebagaimana angka 4 (empat) dimuka. 6. Tidak menerima dan Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI 2.1. Motor Yupiter Mx An. Adi Sulis Hamdi, warna biru, nomor polisi DD 3389 WG. 2.2. Motor Viar warna merah hitam An. Amri Asse Sompe, nomor polisi DD 6163 QE. 2.3. Emas berupa gelang kaki 3 gram 3 kaca. 2.4. Uang setoran Haji yang ditarik Tergugat sejumlah Rp 12.000.000.-(dua belas juta rupiah) dan pada rekening Tergugat sejumlah Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah). Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. 3.1. Pada Bank BRI. sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). 3.2. Pada Bank Danamon sejumlah Rp 157,324.876,-(seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) 3.3. Pada Anas (gadai sawah) di Bone, sejumlah Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) 3.4. Uang untuk dibayarkan ke H. Salama sejumlah Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Adalah Utang bersama antara Penggugat dan Tergugat 4. Menetapkan harta dan utang bersama tersebut di atas seperdua adalah hak Penggugat untuk memperoleh harta bersama dan kewajiban Penggugat untuk membayar utang dan seperduanya lagi hak Tergugat untuk memperoleh harta bersama dan kewajiban Tergugat untuk membayar utang. 5. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya. 6. Menghukum pula kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk masing-masing menunaikan kewajiban membayar seperdua utang bersama sebagaimana utang angka 3 di atas. 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 6.776.000,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pdt.G/2016/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 218/Pdt.G/2016/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 218/Pdt.G/2016/PA. Pwl
Statistik7224