Putusan PN SINGARAJA Nomor 38/Pdt.G/2015/PN Sgr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2015/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | - Ni Made Dewi Sukrani, Sh - Fatarony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO);- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.811.000,- (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015, oleh kami, Haruno Patriadi, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani,SH., dan Fatarony,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 38/Pdt.G/2015/PNSgr, tanggal 29 Januari 2015, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Ketut Suryawan,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja dan dihadiri pula oleh Kuasa Penggugat, Tergugat I yang sekaligus bertindak sebagai kuasa dari Tergugat II dan juga dihadiri olehTergugat III.Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,t.t.d. t.t.d.Ni Made Dewi Sukrani,SH. Haruno Patriadi,SH.MH.t.t.d. Fatarony,SH. Panitera Pengganti,t.t.d.I Ketut Suryawan,SH.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp. 30.000,00 2. ATK Rp. 50.000,00 3. Panggilan Rp. 970.000,004. Redaksi Rp. 5.000,005. Meterai Rp. 6.000,006. Pemeriksaan Setempat Rp. 750.000,00 + Jumlah. Rp.1.811.000,00 (satu juta delapan ratus sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2015/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2015/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3299 K/Pdt/2016
Pertama : 38/Pdt.G/2015/PN Sgr
Banding : 210/PDT/2015/PT.DPS
Statistik8138