Putusan PTA SURABAYA Nomor 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONOROGO NOMOR 1009/PDT.G/2024/PA.PO. TANGGAL 20 NOVEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 JUMADIL AWAL 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (KATENU BIN LAMAN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (TITIK SETIYORINI BINTI MADI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PONOROGO; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN: 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM MENJATUHKAN TALAK: 2.1. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.050.000,00 (EMPAT JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 2.2. MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP16.200.000,00 (ENAM BELAS JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH); 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI NAFKAH ANAK; 4. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP330.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.Po. tanggal 20 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Katenu bin Laman) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Titik Setiyorini binti Madi) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian: 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum menjatuhkan talak: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat mengenai nafkah anak; 4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1009/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik30