Putusan PA PONOROGO Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.Po |
|
Nomor | 1009/Pdt.G/2024/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Maftuh Basuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Maksum, Br Hakim Anggota H.m. Yazid Alfahri |
Panitera | Panitera Pengganti Sihabudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Katenu bin Laman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Titik Setiyorini binti Madi) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagaian : 1. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa: 1.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 1.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 1.3. Nafkah anak yang bernama Elma Ratu Sholehah setiap bulannya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% per tahun hingga anak tersebut dewasa atau menikah; Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima : 1. Nafkah madliyah 2. Hutang pemohon kepada BRI Balong 3. Hutang Gadai tanah kepada Bapak Samiyo sejumlah Rp.75.000.000; (tujuh puluh lima juta rupiah) dan hutang kepa Ibu Mami sejulah Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah) 4. 1 unit motor Supra tahun 2005 5. 1 unit Hand phone OPPO 7k Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1009/Pdt.G/2024/PA.Po.zip
- Download PDF
- 1009/Pdt.G/2024/PA.Po.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2025/PTA.Sby
Pertama : 1009/Pdt.G/2024/PA.Po
Statistik62