Putusan PTA SURABAYA Nomor 0280/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
|
Nomor | 0280/Pdt.G/2014/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busro Bin Mustahal., Msi. |
Hakim Anggota | H. Mafrudin Maliki, Khaeril R |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI MENGUATKAN. DALAM REKONPENSI MENMGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR; |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;--------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian ;------------------2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa : a. nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 2.250.000,- ( Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------- b. Mut???ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,-( Tiga juta rupiah);------ c. Kekurangan biaya persalinan sebesar Rp 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------ d. Nafkah dua orang anak bernama 1. ANAK I,umur 4 tahun 2. ANAK II ,umur 3 bulan minimal sebesar Rp 800.000,- ( Delapan ratus ribu rupiah ) setiap bulan sejak terjadinya perceraian sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun ( dewasa) ;--------------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat rekovensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 281.000,- ( Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0280/Pdt.G/2014/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0280/Pdt.G/2014/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0280/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 262/Pdt.G/2014/PA.Bgl
Statistik747