Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2036 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 2036 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Ibrahim |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: Almarhumah CHANIFAH (istri almarhum MARYUN) yang diteruskan oleh ahli warisnya: 1) IDA MARDIANA, 2) EKO MUBARI, 3) DWI SISWANTO, 4) ENDANG ROHIMAWATI, 5) IMAM KHUZAENI, 6) ETI RAHMAYANTI, 7) ABDUL ROZAK, 8) LUKMAN, 9) LISZA dan 10) YUNAN tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 210/PDT/2015/PT.DKI tanggal 16 Juni 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut tanggal 27 Agustus 2013; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan tanah berikut Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 987/ Papanggo, seluas 113 m atas nama Maryun terletak di Jalan Warakas, Gang XI/63, RT 013/010, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah milik yang sah dari Penggugat; 4. Menyatakan perjanjian secara lisan yang dibuat oleh Penggugat sebagai kreditur dan Tergugat I sebagai debitur atas hutang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per bulan adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat I; 5. Menyatakan hutang Penggugat sudah dilunasi oleh Penggugat kepada Tergugat; 6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 95/Tg Priok/1996 tertanggal 8 Februari 1996 yang dibuat oleh Tergugat II di hadapan Tergugat IV batal demi hukum; 7. Menyatakan batal demi hukum akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris yang terkait dengan perjanjian kredit Tergugat II dengan Tergugat III yakni Perjanjian Kredit Nomor 28/03/C/Mg.B tertanggal 28 Februari 1996; 8. Menyatakan Sertifikat Hipotek Nomor 322/1996 tanggal 6 Mei 1996 tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2036_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 2036_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2036 K/Pdt/2019
Lainnya : 210/PDT/2015/PT DKI
Pertama : 341/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut
Statistik385223