Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | H. Z A E N I, Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI? Menolak gugatan provisi para Penggugat;-DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi dari tergugat III,Turut Tergugat I.Turut Tergugat II;-DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian 2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan tanah berikut Sertifikat Hak Guna BangunanNo.987/Papanggo seluas 113m2 atas nama Maryun terletak di jalan Warakas Gg XI/63 Rt 013/010 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara adalah milik yang sah dari Penggugat . 4. Menyatakan perjanjian lisan yang dibuat oleh Penggugat sebagai kreditur dan TergugatI sebagai debitur atas hutang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah ) dengan bunga sebesar Rp 25 .000 (dua puluh lima ribu rupiah) perbulan adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat I5. Menyatakan hutang Penggugat sudah di lunasi oleh Penggugat kepada tergugat .6. Menyatakan akta jual beli No95/Tg Priok /1996 tertanggal 8 Februari 1996 yang dibuat Tergugat II dihadapan Tergugat IV batal demi hukum ?7. Menyatakan batal demi hukum akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris yang terkait dengan perjanjian kredit Tergugat dengan Tergugat III yakni perjanjian No.28/03/c/MgB tertanggal 28 Februari 1996 .8. Menyatakan sertifikat Hipotik No. 322/1996 tanggal 6 Mei 1996 tidak mempunyai kekuatan hukum .9. Menghukum Tergugat I,Tergugat II ,Tergugat III, Tergugat IV turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp .1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari kelalaian melaksanakan isi putusan ini 10. Menghukum TergugatI,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV Turut Tergugat I dan turut tergugat II untuk memenuhi isi putusan ini.11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III.Tergugat IV dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp 7.826.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.zip
- Download PDF
- 341/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2036 K/Pdt/2019
Pertama : 341/ Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut
Statistik235425