Putusan PN AMBON Nomor 48 / Pdt.G / 2014 / PN - Amb |
|
Nomor | 48 / Pdt.G / 2014 / PN - Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Y. Ch.supusepa |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PROVISI.;------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Provisi Penggugat Konpensi.;----------------------------------II. DALAM KONPENSI.;--------------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI.;------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi / Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya.;-----------------------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA.;--------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian.;--------------2. Menyatakan bahwa Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2864 / Kelurahan Benteng atas nama Hendrik Ferdinandus, yang merupakan objek sengketa adalah milik sah Penggugat Konpensi.;-------------------------------3. Menyatakan bahwa Para Tergugat Konpensi yang tetap menempati objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak sah.;----------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Konpensi dan segala orang yang memperoleh hak dari Para Tergugat Konpensi untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan aman kepada Penggugat Konpensi.;-------------------------------------------------------- 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.;-----------------III. DALAM REKONPENSI.;----------------------------------------------------------------A. DALAM EKSEPSI.;-----------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggungat Konpensi untuk seluruhnya.;------------------------------------------------------------------------B. DALAM POKOK PERKARA.;--------------------------------------------------? Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.;----------------------------------------------------------------------- IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.;------------------------------------? Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.029.000,- (dua juta dua puluh sembilan ribu rupiah).;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_-_Amb.zip
- Download PDF
- 48_/_Pdt.G_/_2014_/_PN_-_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3415 K/Pdt/2015
Pertama : 48/Pdt.G/2014/PN.Amb.
Statistik3917