Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Made Sukereni, hakim Anggota 2: Sumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Ni Made Ratnadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ni Made Ratnadi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ni Made Ratmadi dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 44. 344. 394, 78 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat rupiah, Tujuh Puluh Delapan Sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang penggantipaling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 6. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1 1 buah fotocopy Peraturan Bupati Klungkung Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2015 tanggal 25 mei 2015 dll. 9. Menghukum terdakwa Ni Made Ratnadi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS.TPK/2018/PT.DPS
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.DPS
Statistik11071