- Menyatakan Terdakwa I Sudi als Gudel bin Ngadi dan Terdakwa II Agus Suyono als Gun Gun bin Kusrim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) bungkus plastikklip benin berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,0448 gram yang disisihkan menjadi sisa barang bukti 0,0341 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Fino, warna putih NoPol.B3700-UKV dikembalikan kepada terdakwaAgus Suyono als Gun Gun Bin Kusrin
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1434/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1434/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oloan Harianja, hakim Anggota 2: Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Purwita Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1434/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1434/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4451 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1434/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr
Statistik3012