Putusan PT JAKARTA Nomor 80/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 80/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marihot Lumban Batu |
Hakim Anggota | 1. Elang Prakoso Wibowo, 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 4. H. Sudiro, 2. Kresna Menon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 48/PID.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST, Tanggal 09 Oktober 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------1, Menyatakan Terdakwa SAUDAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;-----------------------------3. Menyatakan Terdakwa Saudah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagai-mana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;----4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAUDAH dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama, 1 (satu) bulan ;--- 5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam tahanan kota akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa SAUDAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.215.447.625,- (dua ratus lima belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 80/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID/TPK/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 144 PK/PID.SUS/2018
Kasasi : 1771 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 48/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik4923