Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | S A U D A H |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Aswijon, Mhhendra Yosfin. |
Panitera | Yeti.sh. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa SAUDAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;----------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;-----------------------------3. Menyatakan Terdakwa Saudah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagai-mana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;----4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAUDAH dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama, 1 (satu) bulan ;--- 5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dalam tahanan kota akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa SAUDAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.215.447.625,- (dua ratus lima belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti : -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID/TPK/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 144 PK/PID.SUS/2018
Kasasi : 1771 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 48/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik28348