Putusan PN SURABAYA Nomor 1028/Pdt.G/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 1028/Pdt.G/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rifandaru E. Setiawan |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, Burhanuddin A S. |
Panitera | Tanto Agusta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : - Menyatakan ; Menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan ; Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa bidang tanah hak persewaan milik Pemerintah Kota Surabaya berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Karangbulak III/17 , RT 06 ? RW 011 , Kelurahan Embong Kaliasin , Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, dengan ukuran lebar kurang lebih 6 meter dikali panjang 15 meter, dengan batas-batas : Utara : Jalan Kampung atau Jalan Karangbulak III ; Timur : Rumah No. 15 atas nama Hadi Susanto ; Selatan : Rumah atas nama Bp Danoeri ; Barat : Rumah No. 17 A milik penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 974/Pdt.G/2011/PN.Sby Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 237/Pdt/2013/PT.Sby Juncto Putusan MA RI Nomor : 230.K/Pdt/2014 , yang masih dikuasai Linawati ; - Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa yang tersebut pada amar putusan Nomor 3 tersebut diatas kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik ; - Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp 201.457.750.- ( dua ratus satu juta, empat ratus lima puluh tujuh ribu, tujuh ratus lima puluh rupiah ) secara tunai dan sekaligus ; - Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa atau Dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) atas setiap hari keterlambatan para tergugat menyerahkan obyek sengketa yang tersebut pada amar putusan nomor 3 tersebut diatas kepada penggugat ; - Menghukum para tergugat dengan dibebani untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, sebesar Rp 861.000 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; - Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1028/Pdt.G/2014/PN.Sby
Statistik6712