Putusan PTA SURABAYA Nomor 74/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. M. Roehan El Ghani, H. Nuruzzaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0697/Pdt.G/ 2017/PA.Pas tanggal 30 November 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulawal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris Soendjoto dan Indraningrum adalah:2.1. Hari Indarto bin Soendjoto dalam kedudukan sebagai anak laki-laki (?????);2.2. Soesiantie binti Soendjoto dalam kedudukan sebagai anak perempuan (?????).3. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Nomor 138, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sebagaimana SHM Nomor 87, atas nama Soendjoto, seluas 190 m, dengan batas-batas sekarang:- sebelah utara : Rumah Lilik, Wondo, dan Khusnul;- sebelah timur : Jalan raya;- sebelah selatan : Rumah Siswanto;- sebelah barat : Rumah Fateha/Soni;adalah harta peninggalan (tirkah) Soendjoto dan Indraningrum yang belum dibagi waris;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Soendjoto dan Indraningrum sebagai berikut:4.1. Hari Indarto bin Soendjoto dalam kedudukan sebagai anak laki- laki (?????) memperoleh bagian 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan Soendjoto dan Indraningrum;4.2. Soesiantie binti Soendjoto dalam kedudukan sebagai anak perempuan (?????) memperoleh bagian 1/3 (sepertiga) dari harta warisan Soendjoto dan Indraningrum;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian harta waris sebagaimana diktum angka 3 kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi melalui lembaga lelang negara yang hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Pasuruan;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.137.000,00 (Tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0697/Pdt.G/2017/PA.Pas
Banding : 74/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik3414