Putusan PT BANJARMASIN Nomor 82/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 82/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Pramono |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, & Rusmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Bjb., tanggal 26 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut; Mengadili sendiriDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Turut Tergugat;Dalam Konpensi- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Rekonpensi para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi/Para Terbanding tidak dapat diterimaDalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2017/PN Bjb
Kasasi : 185 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pdt/2022
Banding : 82/PDT/2018/PT BJM
Statistik17786