- Menolak Eksepsi dari pihak Tergugat I ,Tergugat II ,Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Tergugat VII dan Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat I, II, III,IV,V, VI dan VII Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I, II, III,IV,V, VI dan VII untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan Hukum bidang tanah Tergugat tersebut;
- Menyatakan 21(dua puluh satu) sporadic atas bidang tanah yang dimiliki oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan tanah yang dikuasai dalam keadaan semula sejumlah 19.867 m 2 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, II, III,IV,V, VI dan VII Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsiati, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Faisal. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI. : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. : Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini sebesar Rp.2.876.000,-(Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2017/PN Bjb
Kasasi : 185 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 259 PK/Pdt/2022
Banding : 82/PDT/2018/PT BJM
Statistik119108