- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya;
- Menetapkan anak bernama Rayyan Bimo Alrafaeyza, umur 2 tahun berada dibawah hadlanah Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi terkait pengembalian perhiasan emas milik Ibu Penggugat Rekonpensi dan pembayaran tunggakan premi BPJS Kesehatan Mandiri atas nama Penggugat Rekonpensi dan anak Rayyan;
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1630/Pdt.G/2018/PA.Bkl |
|
Nomor | 1630/Pdt.G/2018/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Farhanah |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah, Hakim Anggota Zainuri Jali |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Luluk Kurrotul Ain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Eko Sugeng Pribadi bin Mistali ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Niken Ayu Nawangwuri, S.Pd. binti Joko Sunarto ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan; Dalam Rekonpensi : 3.1. Kekurangan biaya persalinan anak bernama Rayyan Bimo Alrafaeyza sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.2. Nafkah madliyah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.3. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ); 3.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta ribu rupiah ); 3.5. Nafkah seorang anak bernama Rayyan Bimo Alrafaeyza, umur 2 tahun bulan minimal sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa ( berumur 21 tahun ) atau sudah menikah; pada sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 796.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1630/Pdt.G/2018/PA.Bkl
Statistik5128