- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 3 MARET 2020 NOMOR 290/PID.SUS/2019/PN PIN. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA LUKMAN BIN KANTONG TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 3 Maret 2020 Nomor 290/Pid.Sus/2019/PN Pin. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa Lukman Bin Kantong tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 186/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 186/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Palittin |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brefendi Pasaribu |
Panitera | Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 186/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 566 K/Pid.Sus/2021
Banding : 186/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik2314