- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan Periode 2017-2019 Peraturan Perusahaan Pasal 23 ayat 49 " Tidak Memenuhi Target yang diberikan Perusuhaan";
- Menyatakan sah dan barharga Surat Peringatan I dengan N0 123/SPI/HC-BU/2018 efektif 02 Juli 2018 , Surat Peringatan Il dengan No 124/SPII/HC-BU/2018 efektif 5 Juli 2018 dan Surat Peringatan III dengan N0 125/SP III/HC-BU/2018 efektif 9 Juli 2018;
- Menyatakan sah dan barharga Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 001/SK-DENPASAR/VIII/2018 yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan hubungan kerja berakhir antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi efektif terhitung sejak 1 September 2018;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menerima pembayaran uang kompensasi berupa uang pisah dari Penggugat Rekompensi berdasarkan ketentuan Peraturan Perusahaan Periode 2017-2019 Pasal 56 ayat 1 sebesar 5 X gaji pokok / 5 x Rp 3.957.679 = Rp 19.788.395,00 (sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkata kepada Negara;
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Jamil, Br Hakim Anggota Mustofa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1069 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Statistik13764