Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1069 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1069 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SYAMSUL HUDA, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps tanggal 26 Juni 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan Periode 2017-2019 Peraturan Perusahaan Pasal 23 ayat (49) "tidak memenuhi target yang diberikan perusahaan";3. Menyatakan sah dan barharga Surat Peringatan I dengan Nomor 123/SPI/HC-BU/2018 efektif 2 Juli 2018, Surat Peringatan Il dengan Nomor 124/SPII/HC-BU/2018 efektif 5 Juli 2018 dan Surat Peringatan III dengan Nomor 125/SP III/HC-BU/2018 efektif 9 Juli 2018;4. Menyatakan sah dan barharga Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/SK-DENPASAR/VIII/2018 yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan hubungan kerja berakhir antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi efektif terhitung sejak 1 September 2018;5. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Tergugat Rekonvensi berupa:Uang Pesangon 1 x 9 x Rp3.957.679,00 = Rp35.619.111,00Uang Peghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp3.957.679,00 = Rp23.746.074,00UPH 15% Rp59.365.185,00 = Rp 8.904.777,00Jumlah = Rp68.269.962,00(enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1069_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1069_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1069 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Statistik13386