Putusan PTA SEMARANG Nomor 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangceraitalak173/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Thoyib M, H. Muhammad Nadjib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0032/Pdt.G/ 2014/PA.Sal. tanggal 28 Mei 2014 M. bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1435 H, yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0032/Pdt.G/ 2014/PA.Sal.
Statistik1917