Putusan PA SALATIGA Nomor 32/Pdt.G/2014/PA.Sal |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2014/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhsin |
Hakim Anggota | Jaenuri, M. Muslih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak ke Kantor urusan Agama Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;--------------2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa :------------------------------------------------------2.1. Mut`ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);----2.2. Nafkah seorang anak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);---------------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang nafkah lampau tidak dapat diterima;-----------------------------------------------------------------------4. Menolak selain dan selebihnya ;-------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0032/Pdt.G/ 2014/PA.Sal.
Statistik60