Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Sulistiyono, Robert Pasaribu |
Panitera | Evi Roesliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa-terdakwa yaitu : ? Terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, M.M Bin SAMSURI. ? Terdakwa II BUDI HARSONO, ST Bin (alm) ZUBAIDI,? Terdakwa III MUJIONO, SP Bin (alm) RASIMIN .Masing-masing tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa-terdakwa yaitu :? Terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, M.M Bin SAMSURI. ? Terdakwa II BUDI HARSONO, ST Bin (alm) ZUBAIDI,? Terdakwa III MUJIONO, SP Bin (alm) RASIMIN dari dakwaan Primair Tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa-terdakwa yaitu ;? Terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, MM Bin SAMSURI. ? Terdakwa II BUDI HARSONO, ST Bin (alm) ZUBAIDI,? Terdakwa III MUJIONO, SP Bin (alm) RASIMIN Masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-terdakwa yaitu :? Terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, M.M Bin SAMSURI. ? Terdakwa II BUDI HARSONO, ST Bin (alm) ZUBAIDI,? Terdakwa III MUJIONO, SP Bin (alm) RASIMINdengan Pidana Penjara selama masing-masing selama 1 ( Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan menjatuhkan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, M.M Bin SAMSURI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.92.820.208, (sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan rupiah), dikurangi uang yang sudah dikembalikan oleh Terdakwa I. Muhammad Zuhri, M.M Bin Samsuri sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.12.820.208,- (dua belas juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 6. Menetapkan lamanya penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa I Ir. MUHAMMAD ZUHRI, M.M Bin SAMSURI dan penahanan kota terdakwa II BUDI HARSONO, ST Bin (alm) ZUBAIDI, terdakwa III MUJIONO, SP Bin (alm) RASIMIN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada mereka ; 7. Memerintahkan terdakwa I tetap ditahan dalam rumah tahanan dan Terdakwa II dan terdakwa III tetap dalam tahanan kota ;8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. a. 6 (enam) lembar foto copy kwitansi pembayaran termyn dalam pekerjaan ME (Mekanikal Elektrikal) dalam proyek pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T. A 2012b. 1 (satu) bendel RAB Kontrak Pengerjaan ME (Mekanikal Elektrikal) dalam proyek pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T. A 2012 antara CV. CAHAYA RAHAYU ABADI dengan PT. DUTA RAMA.c. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Pengerjaan ME (Mekanikal Elektrikal) dalam proyek pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T. A 2012 antara CV. CAHAYA RAHAYU ABADI dengan PT. DUTA RAMA.d. 1 (satu) bendel ceklis Pekerjaan CV. CAHAYA RAHAYU ABADI.e. 1 (satu) bendel AKTA pendirian CV. CAHAYA RAHAYU ABADI.2. a. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Perjanjian pengadaan dan pemasangan pekerjaan pemasangan Instalasi Gas Medis tanggal 14 Juli 2012 dalam proyek pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T. A 2012 ( yang dileges)b. 4 (empat) lembar fotocopy kwitansi pembayaran termyn dalam pekerjaan Instalasi Gas Medis dalam proyek pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T. A 2012 ( yang dileges )3. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan 1 (satu) Unit Hospital Bed Elevator merk ? LOUSER ? RSUD DR. R. Soetrasno Kab. Rembang Jl. Pahlawan No. 16 Rembang4. a. 1 (satu) bendel order Batako dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAb. 1 (satu) bendel order Triplek dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAc. 1 (satu) bendel order Keramik dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAd. 1 (satu) bendel order Pasir dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAe. 1 (satu) bendel order Semen dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAf. 1 (satu) bendel order Batu belah dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAg. 1 (satu) bendel order Besi dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMAh. 1 (satu) bendel Invoice pembayaran sewa alat berat Excavator Komatsu PC 200-7 dari PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) ke PT. DUTA RAMA;i. 1 ( satu ) bendel Kwitansi pembayaran invoice dari PT DUTA RAMA ke PT. AHKj. 1 bendel bukti pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit Hospital Bed Elevator Tipe Bed 1000 Kg-2S0.60-4/4 Stop Deluxe Merk ? LOUSER ? dari PT. DUTA RAMA ke PT. SINAR MENTARI PAGI CERAHk. 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran Cor Pembangunan RSUD Rembang dari Sdr. BUDI HARSONO ke PT. SAFAMIX l. 1 (satu) bendel STS ( Surat Tanda Setoran ) pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung perawatan m. 2 (dua) lembar laporan keuangan pekerjaan Pembangunan RSUD Rembang.n. 2 (dua) lembar slip setoran Bank Jateng dari Sdr. BUDI HARSONO ke PT. DUTA RAMA (tertanggal 17-12-12 sebesar Rp. 237.950.000,- dan tertanggal 15-12-12 Rp. 150.000.000,- dengan Rek. 1-029-002645 a.n PT. DUTA RAMA ) dan 1 (satu) lembar slip setoran Bank Jateng dari Sdr. Prayetno ke PT. DUTA RAMA tertanggal 28 -01-13 sebesar Rp. 30.000.000,- Rek. 1-029-002645 a.n PT. DUTA RAMA )o. 1 (satu) bendel bukti setoran pembayaran Gas Medis 55 % tgl 8 Januari 2013 melalui Bank BCA dan 1 (satu) lembar bukti struk transfer melalui ATM Bank BCA tertanggal 23-07-2012 p. 1 ( satu ) bendel bukti penyerahan uang dari Sdr. BUDI HARSONO ke Sdr. M. ARIS S. dan Sdri. NINING SUPRIYADI q. 1 lembar Nota Perincian Biaya IMB.5. a. 1 (satu) buku DED ( Detail Engineering Design ) Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012b. 1 (satu) buku Dokumen Kontrak Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012c. RAB Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012d. HPS Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012e. Spesifikasi Teknis Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012f. BILL OF QUANTITY (BQ) Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012g. ADDENDUM KONTRAK Nomor : 12/GP/X/2012 Tanggal 15 Oktober 2012h. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 20126. a. 1 (satu) buku Berita Acara Justifikasi Teknis pekerjaan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012b. 1 (satu) buku Review Masterplan Kontrak Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.A 2012c. 1 (satu) bendel daftar hadir konsultan pengawas proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012d. 1 (satu) buku Penetapan rencana pelaksanaan pengadaan gedung keperawatan RSUD Rembang T.A 2012e. 1 (satu) buku laporan akhir pengawasan kegiatan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012;f. 1 (satu) buku dokumentasi gambar / foto proses pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012 7. a. 1 (satu) buku dokumen penawaran PT. DUTA RAMA untuk paket pekerjaan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012b. 1 (satu) buku dokumen penawaran PT. LANDAS PUTRA CAHAYA PERDANA untuk paket pekerjaan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012c. 1 (satu) buku dokumen penawaran PT. SUMBER TELAGA MUKTI untuk paket pekerjaan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 2012d. 1 (satu) buku dokumen pengadaan secara elektronik pengadaan pekerjaan kontruksi nomor : 16/PK-ULP/2012 tanggal 05 April 2012 untuk pengadaan pembangunan gedung perawatan RSUD Rembang T.A 20128. a. 1 (satu) buku Rencana Kerja Operasional Kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten / Kota ( Bantuan Sarana dan Prasarana ) pekerjaan pembangunan sarana fisik RSUD Kab. Rembangb. 1 (satu) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.c. 1 (satu) buku Buku BILL OF QUANTITY (BQ) Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Rembang T.a 2012 anggaran Rp. 7.958.600.000,- ( Tujuh milyard sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah )d. 1 (satu) buku Rencana Anggaran Biaya ( RAB) kegiatan Penambahan ruang rawat inap RSUD dr. R. Soetrasno Rembang T.A 20129. a. 1 (satu) buku Laporan Perencanaan kegiatan Pembangunan RSUD Rembang T.A 2012b. 1 (satu) buku Perhitungan Struktur kegiatan Pembangunan RSUD Rembang T.A 2012c. 1 (satu) keping CD soft copy Dokumen Perencanaan dari CV. MEDESain.10. a. 18 (delapan belas) lembar nota pembelian dari TB. SUBUR JAYA Rembang.b. 2 (dua) lembar nota pembelian besi dari Toko Besi & Keramik HARTONOc. 6 (enam) lembar nota pemebelian besi dari PT. IMMANUEL DUNAMIS11. a. 1 (satu) Lembar aplikasi setoran / transfer/kliring/inkaso PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, atas nama penyetor Budi Harsono Rembang kepada Muhammad Zuhri Surabaya, tanggal 03/07/2012, uang sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).b. 1 (satu) bendel buku salinan Akta Kuasa Nomor : 06 (enam) tanggal 16 Desember 2011 dari notaris Iwan Saleh Irawan, SH.12. a. 1 (satu) bendel buku salinan Akta pembukaan Cabang dan Kuasa PT. DUTA RAMA Nomor : 02 tanggal 12 Oktober 2012 dari Notaris Iwan Saleh Irawan, SH.b. 1 (satu) buah laptop merk Apple, warna silver dengan nomor seri C17GHFTPDV13 .13. a. 1 (satu) bendel SPJ Pengadaan gedung perawatan RSUD Rembang TA 2012 Sumber dana BLUD TA 2012 sebesar Rp. 1.800.400.000,00b. 1 (satu) bendel Realisasi pengadaan gedung perawatan RSUD Rembang TA 2012 Sumber dana APBD (DAK) TA 2012 Rp. 2.958.600.000,00Tetap terlampir dalam berkas perkara.14. 1 (satu) buah laptop merk SONY, Warna merah metalik dengan tipe VGN-CS36GJ.15. 1 (satu) buah laptop merk HP, Warna Silver ? hitam type pavilon dm 1.Dirampas untuk dimusnahkan.9. Membebankan biaya perkara ini kepada masin-masing terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
103
24