Putusan PA MEDAN Nomor 996/Pdt.G/2015/PA.MDN |
|
Nomor | 996/Pdt.G/2015/PA.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hasdina Hasan, Mh 2.h.abd.rahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi.2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat Konpensi (Xxxx) atas diri Penggugat Konpensi (Xxxx);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan harta bersama Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi berupa :a. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sumber Jaya No.1 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3055 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tanggal 6 Januari 2010 atas nama Hengki Irawan,ST.b. 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/t, warna hitam tahun pembuatan 2013, Nomor Polisi BK 1926 IS Nomor Rangka MHKA4DB3JDJ000258 Nomor Mesin 1KRA002751, BPKB atas nama Nurhapsah Daulay.c. 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) pada PT.Service Solution System yang didirikan berdasarkan Akta No.04 tanggal 11 Maret 2014.5. Menetapkan harta bersama Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi seperti pada diktum angka 3 (tiga) di atas di bagi dua antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi milik Penggugat Konpensi dan (setengah) bagian menjadi milik Tergugat Konpensi;6. Menghukum Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi untuk membagi dua harta bersama yang tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, sesuai dengan diktum angka 4 (empat) di atas secara riil, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 996/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik223