Putusan PTA MEDAN Nomor 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | cerai gugatharta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Zulkifli Yus, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 996/Pdt.G/2015/PA.Mdn. tanggal 20 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1437 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) atas diri Penggugat/Terbanding (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Amplas, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding berupa:a. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sumber Jaya No. 1 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3055 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tanggal 6 Januari 2010 atas nama Hengki Irawan, ST.b. 1 (Satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T, warna hitam tahun pembuatan 2013, Nomor Polisi BK 1926 IS Nomor Rangka MHKA4DB3JDJ000258 Nomor Mesin 1KRA002751, BPKB atas nama Nurhapsah Daulay;c. Menetapkan sisa cicilan angsuran mobil Toyota Agya 1.0 G A/T sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan September 2016 sejumlah Rp 30.872.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding;5. Menetapkan hak bagian dari harta bersama dan hutang bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding pada diktum angka 4 (empat) di atas di bagi dua dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi hak dan hutang Penggugat/Terbanding dan (setengah) bagian menjadi hak dan hutang Tergugat/Pembanding;6. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membagi dua harta bersama yang tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas, sesuai dengan diktum angka 5 (lima) di atas secara riil, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding;7. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selainnya;II. Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.391. 000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 996/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik4718