Putusan PA JEMBER Nomor 3710/Pdt.G/2014/PA.Jr |
|
Nomor | 3710/Pdt.G/2014/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | Imam Mahdi, Saifudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semboro (yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat) serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;DALAM REKPONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon/ Penggugat rekonpensi berupa :- Kekurangan nafkah Madliyah perbulan sebesar Rp 1.000.000,-sejak bulan Juni 2014 sampai Perkara ini diputus : 9 bulan X Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp 9.000.000,00 ( sembilan juta rupiah);- Nafkah Idah selama 3 (tiga) bulan X Rp 1000.000,00 (satu Juta rupiah) = Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah);- Muth?ah Rp 5.000.000,00 ( lima Juta Rupiah);- Menetapkan hak asuh anak (hadlanah) diberikan kepada Penggugat Rekonpensi, dengan tanpa menghalangi kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu (bersilahturahmi) kepada kedua anaknya yang bernama 1). anak 1 (7 th.). 2). anak 2 (4 th.);- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah hadlanah (biaya pemeliharaan 2 orang anak: 1). anak 1 (7 th.). 2). anak 2 (4 th.), sampai dewasa setiap bulan minimal sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan dewasa;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar beban sebagaimana pada diktum amar No. 2 tersebut terhadap Penggugat Rekonpensi, paling lambat / sesaat sidang ikrar akan dijatuhkan;4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konpensi membayar biaya perkara secara sebesar Rp 711 .000,- ( tujuh ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3710/Pdt.G/2014/PA.Jr
Banding : 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik130