Putusan PTA SURABAYA Nomor 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Khaeril R., H. Muchtar Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3710/Pdt.G/2014/PA.Jr. tanggal 9 April 2015 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1436 H., dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah Madliyah perbulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 9 bulan x Rp 1.000.000 = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) 1. Maura Amalia Putri Salsabila umur 7 tahun, 2. Maurin Adelia Putri Kartika umur 4 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhanah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi dengan penambahan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan biaya pengobatan yang akan timbul kemudian sampai kedua anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau dapat berdiri sendiri;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3710/Pdt.G/2014/PA.Jr
Banding : 0202/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik1814