Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 808/PDT.G/2017/PA.RAP |
|
Nomor | 808/PDT.G/2017/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Iva Resna, S.ag. |
Hakim Anggota | M. Arif Sani, Shi., S. Hi Weri Siswanto Bad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi TermohonDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (JUMALI bin H. TUKIRAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SUMINAH binti KARIDI) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat (SUMINAH binti KARIDI) untuk sebagian; Menetapkan nafkah iddah Penggugat berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menetapkan kiswah Penggugat berupa 1 stel pakaian muslimah; Menetapkan biaya maskan Penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan mut?ah Penggugat berupa cincin emas 24 kr seberat 1 (satu) mayam; Menghukum Tergugat (JUMALI bin H. TUKIRAN) untuk menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum amar putusan angka 2, 3, 4 dan 5 di atas kepada Penggugat, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aji Rifky Romansyah (laki-laki, umur 7 tahun) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 7 (tujuh) di atas berupa uang minimal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat untuk setiap bulannya, sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri menurut hukum atau berusia 21 tahun, dengan pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai nafkah yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya; Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp911.000,00 (sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 92 K/Ag/2019
Pertama : 808Pdt.G/2017/PA.Rap
Statistik14925