Putusan PTA MEDAN Nomor 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Mansur Muda Nasution |
Panitera | Abd. Khalik |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 808/Pdt.G/2018/PA.Rap, tanggal 26 April 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 10 Syaban 1439 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Konvensi/Penggugat rekonvensi/Pembanding;Dalam Konvensi1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding di depan sidang pengadilan Agama Rantauprapat;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menetapkan Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa uang sejumlah Rp4.500,000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan Maskan Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa uang sejumlah Rp3.000,000,00 (tiga juta rupiah);4. Menetapkan Kiswah Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa 3 (tiga) stel pakaian Muslimah;5. Menetapkan Mut?ah Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa emas london seberat 3 (tiga) mayam; 6. Menetapkan 3(tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang bernama ANAK I, ANAK II dan ANAK III berada dalam hadhanah (Pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak anak tersebut;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk membayar/menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum angka 1,2,3,4 dan 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sesaat sebelum pengucapan ikrar thalak dalam perkara ini dilaksanakan;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebesar Rp.4.500,000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi, dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 92 K/Ag/2019
Pertama : 808Pdt.G/2017/PA.Rap
Statistik6844