Putusan PN BANJARMASIN Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Moh. Muniri, Rini Budi Utami |
Panitera | Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon beserta hak ? hak lainnya sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :Penggugat I a. Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.657.500,- = Rp. 47.835.000,-b. Uang penghargaan masa kerja 4 x 2 x Rp. 2.657.500 = Rp.21.260.000,-c. Uang penggantian hak 15% x Rp. 69.095.000,- = Rp.10.364.250;-Jumlah =Rp.79.459.250,-(tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);Penggugat IIa. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.657.500,- = Rp.47.835.000,b. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x 2 x Rp. 2.657.500 = Rp.21.260.000,-c. Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 69.095.000,- = Rp.10.364.250;-Jumlah =Rp.79.459.250,-(tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama Proses Pemutusan Hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut :Penggugat I Upah proses : 6 x Rp. 2.657.500,- = Rp. 15.945.000,- (lima belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)Penggugat II Upah proses : 6 x Rp. 2.657.500,- = Rp. 15.945.000,- (lima belas juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp.1.416.000.- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm
Statistik21971