Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 33 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PALMINA UTAMA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm tanggal 4 Agustus 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon beserta hak-hak lainnya sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I:a. Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.657.500,00 = Rp47.835.000,00;b. Uang penghargaan masa kerja 4 x 2 x Rp2.657.500,00 = Rp21.260.000,00;c. Uang penggantian hak 15% x Rp69.095.000,00 = Rp10.364.250,00;Jumlah = Rp79.459.250,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);Penggugat II:a. Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2.657.500,00 = Rp47.835.000,00;b. Uang penghargaan masa kerja 4 x 2 x Rp2.657.500,00 = Rp21.260.000,00;c. Uang penggantian hak 15% x Rp69.095.000,00 = Rp10.364.250,00;Jumlah = Rp79.459.250,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 33_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm
Statistik19187