Putusan PTA SEMARANG Nomor 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak240/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Cholidul Azhar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Demak tanggal 03 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulkaidah 1436 Hijriyah Nomor 0765/Pdt.G/2015/PA.Dmk. yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Demak;3. Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon:3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3.2. Mut'ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Guntur, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0765/Pdt.G/2015/PA.Dmk.
Banding : 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik6727