Putusan PA DEMAK Nomor 0765/Pdt.G/2015/PA.Dmk. |
|
Nomor | 0765/Pdt.G/2015/PA.Dmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nur Hidayati |
Hakim Anggota | S.ag., Abdul Rouf, Asfuhat |
Panitera | S.ag, Asrurotun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Guntur dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;Dalam Rekonpensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK, laki-laki, umur 8 tahun, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah selama Masa iddah sejumlah Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah);- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah);- Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);- Nafkah anak setiap bulan minimal sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % seetiap tahun;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 241.000,00,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0765/Pdt.G/2015/PA.Dmk.
Banding : 240/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Statistik182