Putusan PT PONTIANAK Nomor 82/PDT/2017/PT KAL BAR |
|
Nomor | 82/PDT/2017/PT KAL BAR |
Para Pihak | Agus Djaya, selanjutntya disebut sebagai Penggugat/Pembanding.LawanMashur, SP.,Dkksela njutnya disebut sebagai Para Tergugat/Para Terbanding |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 1. Erry Mustianto, 2. Tinuk Kushartati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 10 Mei 2017, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I / Terbanding I telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat / Pembanding;3. Menghukum Tergugat I / Terbanding I dan Tergugat II / Terbanding II untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.132.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat/Pembanding dengan seketika dan sekaligus;4. Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III/Terbanding III untuk sebagian;1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat, Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 243/2016, tanggal 26 Juli 2016, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT BUDI PERASETYO,SH., beralamat Kantor di Jalan Gusti Hamzah No.17 Pontianak Kota, Kota Pontianak, atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertifikat Hak Milik Tanah No.5343/Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605/Sungai Jawi/2010, seluas 258 m2 (dua ratus lima puluh delapan meter per segi).2. Menyatakan pula balik nama yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi/Terbanding III atas Sertipikat Hak Milik No.5343/Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605 / Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 ( dua ratus lima puluh delapan meter per segi ), adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi, semula Tergugat III Konvensi/Terbanding III adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertipikat Hak Milik No.5343/Sungai Jawi, Surat Ukur Nomor : 05605 /Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 (dua ratus lima puluh delapan meter per segi);4. Menyatakan tindakan / perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi/Pembanding, yang menempati dan menguasai tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya dan menghalangi Penggugat Rekonvensi / Tergugat III KonpensiTerbanding III menggunakan Hak Miliknya atas sebidang tanah berikut bangunan rumah sebagaimana diktum (4), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi/Terbanding III;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi/Pembanding, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Ujung Pandang Komplek Kurnia 5C No.2, RT.005/RW.032, Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sertipikat Hak Milik No.5343/Sungai Jawi atas nama Wiwik Herawati, Surat Ukur Nomor : 05605 /Sungai Jawi / 2010, seluas 258 m2 (dua ratus lima puluh delapan meter per segi) tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konpensi/Terbanding III dalam keadaan baik, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat III Konpensi / Terbanding III untuk yang lain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2017/PT_KAL_BAR.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2017/PT_KAL_BAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2017/PT KAL BAR
Pertama : 92/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik4329